MENAWAR HUKUMAN

 “ Mbak, kalau misalnya Rp 5.000.000,- saja gimana, mbak?

“ Maaf, sesuai dengan kontrak yang sudah ditandatangani, tetap kena denda Rp 13.000.000,-. “

“ tapi, kalau outsourcing lain bisa ditawar,Mbak”

“Kalau di sini tidak bisa. Kami manut kontrak ”

“aduh, saya lagi nggak punya uang ini…”

“kalau gitu jangan resign sekarang,mbak”

                Pembicaraan seperti ini biasa terjadi di ruangan kantor Sumber Daya Manusia (SDM) outsourcing , di saat ada pegawai yang ingin mengundurkan diri lebih cepat dari kontrak yang sudah disetujui.

Biasanya, sebelum seseorang diterima menjadi pegawai di sebuah perusahaan, akan dilaksanakan penandatanganan kontrak kerja antara calon pegawai dan pihak perusahaan untuk mengetahui hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dan untuk mengurangi terjadinya turn-over [1]yang tinggi, maka dalam salah satu pasal di perjanjian, disebutkanlah bahwa pegawai wajib bekerja di bawah perusahaan tersebut minimal selama 1 tahun, bila pegawai tersebut melanggar akan dikenakan penalty. Penalty atau hukuman bila pegawai itu melanggar perjanjian  adalah yang bersangkutan akan dikenakan denda sejumlah Rp 13.000.000,- . Apabila seorang calon pegawai tidak menyetujui isi dari kontrak, terutama pada bagian penalty, maka calon pegawai dapat mengundurkan diri dari tawaran pekerjaan yang ada.

Bagi perusahaan, denda sejumlah Rp13.000.000 sesuai dengan usaha perusahaan dalam mencari tenaga kerja atau pegawai. Seluruh lika-liku mencari orang yang terbaik, dimulai dari tes penampilan-psikotes-wawancara, menghabiskan sejumlah uang yang tidak sedikit, sehingga kehilangan seorang pegawai yang potensial sangat tidak diinginkan. Selain itu, penalty berfungsi agar pihak calon pegawai bersikap hati-hati dalam memperlakukan pekerjaannya.  Dan kontrak keja dihadirkan agar kedua belah pihak menghargai kontrak yang sudah ditandatangai di atas materai – yang berarti di bawah hukum- tersebut.

Namun, ada kalanya  pegawai mengundurkan diri lebih cepat dari tanggal yang ditentukan karena berbagai alasan. Mulai dari menikah, sekolah atau mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.  di saat seperti ini, pegawai yang keluar dari pekerjaan sebelum 1 tahun ini biasannya mencoba-coba untuk menawar denda penalty tadi. Bagi bagian SDM perusahaan, tawar menawar ini sungguh menyebalkan. Hal ini dikarenakan  pegawai tersebut tidak menghormati kontrak yang berlaku yang berarti merupakan pelecehan pada perusahaan.  Namun, pada kenyataannya, pegawai yang resign di bawah 1 tahun selalu melakukan aksi tawar harga ini.

Maka dari itu, bila terjadi dialog seperti di awal tulisan, mulailah tejadi proses tawar menawar denda ini. Tawar menawar ini bisa disetujui, tapi juga bisa ditolak habis-habisan. Semua ini tergantung dari hubungan antara pegawai dan bagian SDM atau akting yang meyakinkan dari pihak pegawai.  Apabila pegawai ini memiliki hubungan yang baik dengan bagian SDM, ada kemungkinan tawar menawar bisa menghasilkan sesuatu yang positif yaitu discount denda. Namun, bila pegawai tersebut tidak memiliki hubungan yang baik dengan SDM, dapat dipastikan tidak ada diskon sama sekali.

Dialog di atas dapat dilakukan melalui telepon atau pegawai yang bersangkutan datang ke bagian SDM. Terdapat berbagai bentuk cara dan respon dari para pegawai tersebut untuk menyampaikan maksud dan tujuannya. Ada yang bergaya santai, tertekan bahkan preman. Sebaliknya, bagian SDM memiliki kecenderungan untuk menyesuaikan diri dengan pihak pegawai dalam merespon keadaan ini.  Bila pegawai bergaya santai, maka bagian SDM akan cenderung santai dan membawa pembicaraan ini dalam nada suara yang ramah. Bagi pegawai yang cenderung keras, maka bagian SDM sedapat mungkin menenangkan pegawai tersebut agar tidak terjadi keributan.

Lanjutan dialog di atas , bila pegawai tersebut dekat dengan bagian  SDM adalah

Pegawai               : Aduh, kalau bisa mbok diturunin,mbak… gimana kalau 6 juta?

SDM                      : wah beneran susah nih, tapi kutanyakan atasan ku dulu ya?

Pegawai               : iya mbak (harap-harap cemas)

SDM                      : (menelpon atasan untuk menanyakan masalah ini)

: (menutup ganggang telepon) (kembali ke pegawai) Saya sudah lapor atasan saya, tapi beliau bilang nggak bisa kalau segitu,mbak. Nanti kami yang dimarahi kantor pusat.

Pegawai               : Haduh…..ya sudah . 9 juta gimana?

SDM                      : (melaporkan pada atasan) (kembali ke pegawai) Baiklah, mbak. Sepertinya atasan saya bisa mengerti kalau jumlahnya sekian. Mau resign nya tepat nya kapan mbak?

Pegawai               : Wah terimakasih….

(melanjutkan pembicaraan) … … …

Namun dialog di atas tidak akan berhasil  bila si pegawai tidak memiliki hubungan yang baik dengan bagian SDM. Pembicaraan hanya akan berakhir pada,” wah, tidak bisa. Kami selalu ikut kontrak.” Kecuali terjadi hal yang luar biasa, bagian SDM tetap pada pendiriannya.

Keberadaan bagian SDM yang berada di antar pegawai dan atasan membuat posisinya menjadi tidak enak. Bagian SDM tidak bisa memutuskan sesuatu seenaknya tanpa persetujuan atasan, sementara pihak pegawai hanya mengetahui bagian SDM sebagai ‘tempat untuk ditemui”. Permasalahan utama bagi pegawai SDM dalam proses tawar menawar denda ini adalah di saat atasan bagian SDM tidak hadir atau tidak dapat dihubungi. Karena tidak ada yang dapat memutuskan apakah penawaran tersebut diterima atau tidak. Akan lebuh mudah bila bagian SDM tidak mengenali si pegawai sama sekali, karena bisa menolak dengan tegas. Namun, biasanya, bagian SDM adalah bagian yang paling mengetahui riwayat para pegawai ini.  Faktor ‘kasihan’ juga mempengaruhi dalam pengambilan keputusan untuk menelepon atasan.

Apapun, tawar menawar penalty ini berarti baik pihak perusahaan maupun pihak pegawai belum memiliki komitmen yang kuat atas kontrak yang ditandatangani. Namun, pegawai juga manusia yang ingin mendapatkan hal yang lebih baik.


[1] Masuk-keluarnya pegawai

MENJADI ARTIS : KOREA SELATAN VS INDONESIA

            Pada awalnya, penulis berpendapat bahwa industry music di Korea Selatan agak ketinggalan karena banyaknya produk boyband. Penulis berpikir bahwa bila mereka mengikuti atau mencontoh boyband a la Amerika, mereka agak mengalami keterlambatan. Namun, setelah menyaksikan beberapa variety show dan talk show Korea Selatan seperti Come To Play, Win Win,  Strong Heart dan lain-lain, ternyata konsep boyband ini sudah ada sejak tahun 1990an. Boyband atau girlband dalam dunia hiburan di Korea Selatan pada umumnya disebut dengan idol grup. Idol group disini diartikan sebagai sekelompok laki-laki atau perempuan yang istimewa , memiliki kelebihan dalam bidang menyanyi, menari dan rap.  

Mengacu pada sejarah SM Entertainment[1], pada tahun 1996 lahirlah boyband yang bernama HOT (Highfive Of Teenagers) kemudian dilanjutkan dengan Shinhwa di tahun 1998. Bentuk boyband ini menjadi tradisi di industry music K-Pop karena bentuk boyband ini berlanjut sampai saat ini. Pada saat ini, yang sedang di puncak kemasyhuran adalah TVXQ, Super Junior, Shinee, Beast, M-Blaq, dan BigBang.

Namun, untuk menjadi kelompok idola seperti mereka , dari berbagai sumber diketahui bahwa para bintang Korea Selatan ini melalui jalan yang berliku-liku. Tahap pertama , mereka harus melalui sistem audisi di agensi-agensi entertainmen kemudian, bila lolos, mereka akan menjadi trainee[2] di agensi tersebut. Untuk lolos audisi, juga bukan perkara mudah. Baru-baru ini, Cube Entertainment, agensi dari BEAST dan 4minute, menerima 600 pelamar dalam seminggu melalui e-mail. Dan juga, selama liburan mereka menerima lebih dari 1.000 pelamar melalui e-mail. Namun, selama 2 tahun mereka mengadakan audisi, hanya dua orang saja yang diterima sebagai trainee (http://koreanindo.net/2011/08/15/intermezzo-menjadi-seorang-trainee-lebih-sulit-daripada-menjadi-mahasiswa-di-universitas-korea/).

Setelah diterima menjadi trainee, mereka digembleng sedemikian rupa untuk mahir bernyanyi dan menari. Tidak hanya tari dan menyanyi, mereka juga diajarkan bahasa asing dan sikap dalam industry music. Hal ini sangat dibutuhkan agar, mereka dapat segera melakukan debut di dunia music Korea Selatan. Lama menjadi trainee tergantung dari kemampuan calon artis tersebut, ada yang dalam hitungan bulan sudah mampu debut, namun ada juga yang memakan waktu bertahun-tahun.  Dalam agensi ini, trainee dibentuk untuk menjadi produk-produk yang dapat ‘dijual’ di dunia hiburan.

Proses menjadi trainee ini juga membentuk hubungan senior-junior di dalam sebuah agensi dan atau di seluruh dunia hiburan. Umumnya, siapa pun yang debut[3] terlebih dahulu akan menjadi senior (sunbae) , sedangkan artis yang debut di kemudian hari disebut junior (hoobae). Hubungan sunbae-hoobae ini tidak memperdulikan usia yang sebenarnya, sehingga yang dihargai adalah prestasi dan usaha para artis atau pekerja seni ini dalam berjuang untuk mencapai tujuan para calon artis,yaitu debut.  Sehingga bisa jadi A (17) adalah seorang sunbae dari B(20), yang baru saja melakukan debut di dunia music Korea Selatan.

Industry music di Korea Selatan memiliki “keterbukaan” dalam memperlihatkan proses untuk menjadi artis/pekerja seni. Hal inilah yang tidak penulis dapatkan dalam tulisan-tulisan mengenai dunia entertainmen di Indonesia. Di Indonesia, proses tersebut tidak ditampilkan di public. Dalam media di Indonesia, hampir tidak dipaparkan bagaimana proses untuk menjadi bintang. Penonton atau pun penggemar hanya tahu bahwa sang idola sedang terkenal. Penggemar jarang mengetahui perjalanan sang idola sebelum menjadi idola. Di pemberitaan media, yang dituliskan adalah perjuangan hidup sang idola, bukan cara atau proses untuk menjadi idola.

Sebenarnya banyak juga agensi-agensi di dunia entertainmen, seperti Republik Cinta Management (RCM) yang dimiliki oleh Ahmad Dhani – pentolan badan DEWA.  Namun agensi-agensi ini tidak diketahui oleh umum, hanya komunitas-komunitas pecinta seni saja yang mengetahui mengenai agensi-agensi tersebut, dan bagaimana cara untuk bergabung ke dalam sebuah agensi.  Padahal, informasi ini dapat menjadi pengetahuan yang cukup berguna bagi para calon artis. Atau kah, karena menjadi pekerja seni masih belum menjadi pekerjaan yang diunggulkan, sehingga pemberitaan mengenai agensi memang tidak terlalu meluas? Hal ini membutuhkan pencarian data yang lebih lanjut.

 


[1] perusahaan bakat utama, produser, dan penerbit musik pop Korea yang didirikan oleh Lee Soo Man
Sumber : http://www.bambang-gene.com/2012/01/sejarah-berdirinya-sm-entertainment.html#ixzz1v2UjcjUu

 

[2] Seorang calon artis yang sedang mengalami pelatihan di sebuah agensi

 

[3] Penampilan pertama di panggung atau televise (bagi artis) http://dictionary.reference.com/browse/debut

Outsourcing : Pengelolaan tenaga kerja

                        Perusahaan alih daya atau outsourcing telah menjadi bagian dunia tenaga kerja sejak lama.  Walaupun begitu, masih banyak keraguan dalam definisinya. Perusahaan alih daya atau outsoyrcing adalah perusahaan yang memiliki tanggung jawab untuk mengelola tenaga kerja dari perusahaan klien. Bila merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66., yaitu:

Perusahaan penerima pemborongan pekerjaan adalah perusahaan lain yang menerima penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan. (http://hukum.kompasiana.com/2011/05/17/undang-undang-mengenai-outsourcing/).

Outsourcing bertanggung jawab merekrut tenaga kerja, menggaji dan mengurusi segala administrasi untuk dipekerjakan di perusahaan klien. Singkat kata, outsourcing merupakan penyalur tenaga kerja ke perusahaan-perusahaan yang telah menjalin kerjasama dengan outsourcing tersebut.

Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun pada akhirnya, di bidang perbankan, outsourcing memperluas bidang kerjanya  ke arah customer service, teller dan administrasi. Permasalahannya adalah CS,teller dan administrasi merupakan pekerjaan yang meliputi pengetahuan tentang data-data privat dari bank. Namun, hal ini, terus berlangsung sampai dengan tahun 2012.

Bank Indonesia mengeluarkan peraturan  PBI no 13/25/PBI/2012 mengenai prinsip kehati-hatian bagi bank umum. Dalam peraturan ini, ditekankan bahwa pekerjaan di bidang CS,teller dan administrasi harus dikerjakan oleh pegawai tetap. Peraturan ini mewajibkan perusahaan outsourcing menarik pegawainya yang bekerja sebagai CS,teller dan administrasi di perbankan.

Hal ini cukup mengejutkan, karena mengarah pada banyaknya pekerja yang akan di PHK. Dalam hal ini, maka timbul permasalahan bagi pihak  perusahaan outsourcing yang akan menerima ‘pegawai buangan’ . Peraturan PBI di satu sisi akan membuat perusahaan outsourcing kolaps, dan banyaknya pengangguran .

Berdasarkan diatas, maka pertanyaan yang timbul adalah bagaimanakah peran oustosurcing  dalam industry ketenagakerjaan di  Indonesia ? Berbagai media selalu menggambarkan bahwa outsourcing merupakan perusahaan yang memperlakukan tenaga kerja dengan sewenang-wenang, apakah itu merupakan fakta ?  Bagaimanakah outsourcing kacamata pegawai kontrak outsourcing dan pengelola outsourcing?